
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah mengeluarkan pernyataan resmi mengenai pemeriksaan pajak. Pernyataan ini tiba-tiba muncul melalui siaran pers dengan nomor SP-31/2023 yang berfokus pada penjelasan khusus tentang pemeriksaan pajak.
Pada awal paragraf, siaran pers ini langsung menyinggung pernyataan dari Ditjen Pajak mengenai pemeriksaan pajak tanpa memberikan latar belakangnya. Selanjutnya, penjelasan mengenai pemeriksaan pajak diuraikan dalam empat poin.
Poin pertama menekankan bahwa DJP, dalam melaksanakan edukasi, pengawasan, dan pemeriksaan, selalu bersikap profesional dan memegang teguh integritas berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Kemudian, poin kedua memasuki penjelasan tentang pemeriksaan. Ditjen Pajak menegaskan bahwa pemeriksaan pajak terjadi dalam dua situasi: pertama, saat wajib pajak mengajukan permohonan pengembalian pajak atau restitusi, dan kedua, ketika terdapat pengujian kepatuhan melalui mekanisme Compliance Risk Management (CRM).
CRM, sebagaimana diuraikan dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-39/PJ/2021, adalah proses pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak yang dilaksanakan secara terstruktur, terukur, objektif, dan berulang guna mendukung pengambilan keputusan terbaik oleh DJP.
Proses ini mencakup tahapan persiapan, penetapan konteks, analisis risiko, strategi mitigasi risiko dengan menentukan pilihan perlakuan (treatment), serta pemantauan dan evaluasi atas risiko kepatuhan.
Adapun poin keempat menjelaskan tahapan pemeriksaan pajak. Sebelum melakukan pemeriksaan, DJP akan memberikan imbauan kepada wajib pajak untuk memberikan kesempatan melakukan pembetulan SPT dan menyetorkan kekurangan pajaknya ke kas negara.
Komentar Anda