Contact Whatsapp085210254902

58,7 Juta NIK Jadi NPWP, Sisa 12,6 Juta Lagi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 21 September 2023 | Dilihat 603kali
58,7 Juta NIK Jadi NPWP, Sisa 12,6 Juta Lagi

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat 58,7 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terintegrasi sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) per Agustus 2023. Tinggal 12,6 juta NIK lagi yang belum.

Rencananya, seluruh transaksi perpajakan hanya menggunakan NIK mulai 1 Januari 2024. Hal ini bukan berarti seluruh orang yang memiliki KTP akan dikenakan pajak, tetapi pajak hanya akan dikenakan pada mereka yang sudah memiliki pendapatan di atas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) yakni Rp 54 juta/tahun atau di atas Rp 4,5 juta/bulan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com