
Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara mengkonfirmasi bahwa pajak karbon akan berfungsi sebagai opsi alternatif bagi dunia usaha untuk mengurangi emisi karbon. Dengan demikian, jika perusahaan melebihi standar emisi karbon yang telah ditetapkan untuk sektornya, mereka memiliki dua opsi, yakni membayar pajak karbon kepada negara atau mencari karbon converter di Bursa Karbon.
Pajak karbon merupakan salah satu alat yang dipersiapkan oleh Pemerintah Indonesia untuk mencapai target Kontribusi yang Ditentukan Secara Nasional (NDC) tahun 2030 sebesar 31,89 persen melalui upaya internal dan sebesar 43,20 persen melalui dukungan internasional. Selain itu, pemerintah juga menargetkan pencapaian Net Zero Emission (NZE) pada tahun 2060.
Sertifikat pengurangan emisi ini akan diperdagangkan di Bursa Karbon, tidak hanya di pasar Indonesia tetapi juga secara global. Bursa Karbon dijadwalkan akan diluncurkan pada bulan September 2023. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah secara resmi mengeluarkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Karbon melalui Bursa Karbon. SEOJK ini dikeluarkan sebagai turunan dari Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 mengenai Bursa Karbon.
Komentar Anda