
Apple baru saja meluncurkan iPhone 15, iPhone 15 Plus, iPhone 15 Pro, dan iPhone 15 Pro Max. Terkait hal ini, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC)/Bea Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan panduan tentang cara menghitung bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) pembelian iPhone 15 dari luar negeri.
Bea Cukai menegaskan bahwa setiap warga negara Indonesia yang membeli barang dari luar negeri dengan harga di atas 500 dolar AS atau Rp 7,5 juta (menggunakan kurs Rp 15.000) akan dikenai bea masuk dan PDRI.
Dengan rincian sebagai berikut, inilah perhitungan bea masuk dan PDRI untuk pembelian iPhone 15:
- Harga barang diketahui: 799 dolar AS;
- Batas pembebasan: 500 dolar AS;
- Nilai yang dikenai pungutan: 299 dolar AS; dan
- Kurs pajak: Rp 15.000.
Oleh karena itu, perhitungannya adalah sebagai berikut:
- Nilai pabean (NP): 299 dolar AS x Rp 15.000 = Rp 4.485.000.
- Bea masuk (BM): 10% x NP = 10% x Rp 4.485.000 = Rp 448.500.
- Nilai impor (NI): NP + BM = Rp 4.933.500.
- PPN: 11% x NI = 11% x Rp 4.933.500 = Rp 542.685.
- PPh (pemilik NPWP): 10% x NI = 10% x Rp 4.933.500 = Rp 493.350.
- PPh (tidak memiliki NPWP): 20% x NI = 20% x Rp 4.933.500 = Rp 986.700.
- Total tagihan: BM + PPN + PPh
— Rp 1.484.535 (untuk pemilik NPWP).
— Rp 1.977.885 (untuk yang tidak memiliki NPWP).
Jika memilih untuk membeli melalui toko online, importir dengan nilai kurang dari 1.500 dolar AS atau Rp 22,5 juta akan dikenai bea masuk sebesar 7,5 persen dan PPN sebesar 11 persen.
Komentar Anda