Contact Whatsapp085210254902

Sertel Kadaluarsa Apa yang Harus Dilakukan?

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 20 September 2023 | Dilihat 773kali
Sertel Kadaluarsa Apa yang Harus Dilakukan?

Apa tujuan sertel?

Sertel berfungsi sebagai wadah untuk tanda tangan elektronik dan identifikasi yang mencerminkan status hukum subjek hukum yang terlibat dalam transaksi elektronik. Sertel diterbitkan oleh DJP atau penyelenggara sertel. Fungsinya adalah memberikan akses kepada Wajib Pajak PKP untuk memperoleh berbagai layanan perpajakan secara elektronik, seperti:

a. Permintaan nomor seri faktur pajak;
b. Pembuatan faktur pajak elektronik (e-faktur);
c. Pembuatan bukti pemotongan atau pemungutan elektronik;
d. Pembuatan dan pelaporan SPT Masa Pajak Penghasilan (e-bupot);
e. Pengajuan surat keberatan secara elektronik;
f. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran pengisian SPT oleh Wajib Pajak secara elektronik;
g. Pengajuan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan Wajib Pajak secara elektronik; dan/atau
h. Layanan perpajakan elektronik lain yang ditentukan dan/atau disediakan oleh DJP.

Bagaimana jika sertel kedaluwarsa?

Menurut Perdirjen 04/2020, sertel hanya sah selama dua tahun sejak tanggal dikeluarkan oleh DJP. Setelah kedaluwarsa, Wajib Pajak dapat mengajukan permintaan sertel baru. Selain karena kedaluwarsa, permintaan sertel baru juga dapat diajukan jika terjadi penyalahgunaan sertel, ada potensi penyalahgunaan sertel, passphrase sertel tidak diketahui atau terlupa, atau alasan lain yang memerlukan penerbitan sertel baru.

Prosedur permintaan sertel baru melibatkan pengisian, penandatanganan, dan pengiriman formulir permintaan sertel beserta dokumen yang dibutuhkan. Sertel yang lama akan dinyatakan tidak berlaku saat sertel baru diterbitkan.

Cara meminta penerbitan sertel baru bagaimana?

Bagi Wajib Pajak PKP, perpanjangan sertel dapat dilakukan secara online melalui aplikasi e-Nofa. Sementara itu, untuk WP non-PKP, prosedur perpanjangan sertel serupa dengan permintaan awal sesuai Perdirjen 04/2020.

Berikut adalah langkah-langkah mudah untuk mengajukan sertel baru melalui e-Nofa:

1. Wajib Pajak PKP dapat mengakses efaktur.pajak.go.id;
2. Masukkan passphrase;
3. PKP menghubungi KPP terdaftar melalui telepon, email, atau aplikasi pesan untuk mendapatkan persetujuan dari petugas khusus;
4. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan data NPWP, nama, dan alamat tempat tinggal/kedudukan; NIK (untuk PKP OP) atau NIK yang mengajukan (untuk PKP badan); nomor telepon/HP yang terdaftar pada akun pajak; serta alamat surel yang terdaftar pada akun pajak;
5. Setelah validasi berhasil, petugas khusus memberikan persetujuan untuk penerbitan sertel; dan
6. Terakhir, Wajib Pajak PKP dapat mengunduh sertel dari e-Nofa.

Penting untuk dicatat bahwa pengurus yang mengajukan sertel baru harus memiliki kewenangan untuk menentukan kebijakan perusahaan. Nama pengurus harus sesuai dengan yang tertera pada SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir.

Saat memperbarui sertel, PKP atau pengurus juga dapat menggunakan passphrase baru yang berbeda dari yang sebelumnya. Jika perpanjangan sertel berhasil, PKP tidak perlu mendaftar ulang di aplikasi e-Faktur jika menggunakan eFaktur desktop DJP. PKP hanya perlu memasang patch sertel yang telah diperbarui ke aplikasi e-Faktur.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com