Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Pemenuhan dan Sanksi Atas Komitmen Investasi PPS

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 September 2023 | Dilihat 565kali
Ketentuan Pemenuhan dan Sanksi Atas Komitmen Investasi PPS

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan Wajib Pajak (WP) yang mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk memenuhi komitmen investasi yang telah didaftarkan. Pasalnya, pengalihan harta bersih ke instrumen investasi harus dilakukan paling lambat 30 September 2023. Jika gagal memenuhi komitmen tersebut, Wajib Pajak peserta PPS dapat dikenakan sanksi. Sejatinya, apa saja jenis dan ketentuan investasi PPS? Lalu, apa sanksi jika komitmen investasi PPS tidak dipenuhi?

Apa saja jenis investasi PPS?

Seperti diketahui, PPS adalah program yang memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan dengan tarif pajak penghasilan (PPh) final yang lebih rendah. Adapun ketentuan terkait investasi PPS diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 (PMK 196/2021).

Salah satu syarat untuk mengikuti PPS adalah peserta harus mengalihkan sebagian atau seluruh harta bersih yang diungkapkan ke dalam instrumen investasi tertentu, yaitu Surat Berharga Negara (SBN), dan/atau kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan di dalam wilayah Indonesia.

Bagaimana ketentuan investasi PPS?

Pengalihan harta bersih ke instrumen investasi yang dipilih harus dilakukan paling lambat 30 September 2023, dan penempatan atau holding period harus paling singkat tiga tahun sejak tanggal pengalihan.

Peserta PPS juga harus menyampaikan laporan realisasi investasi kepada DJP paling lambat 30 hari setelah batas waktu pengalihan atau penempatan investasi.

Perpindahan itu juga dibatasi hanya dua kali perpindahan selama periode investasi, dan satu kali perpindahan setiap tahunnya. Apabila terdapat jeda antara pencairan dana dan penempatan investasi berikutnya ketika proses perpindahan, maka jedanya paling lama dua tahun. Waktu jeda tersebut akan menangguhkan penghitungan holding period.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com