
Sebagai upaya untuk memberikan insentif dan kemudahan berusaha, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan, Kalimantan Timur, berencana untuk potong pajak konser dan acara (event) dari 30 persen menjadi 10 persen. Hal ini sesuai dengan rencana Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Insentif dan Kemudahan Berusaha yang sedang dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan.
Ketua Badan Pembentukan Perda DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung mengatakan, Raperda itu memuat inisiatif penurunan salah satu jenis pajak yakni pajak hiburan, yang di dalamnya termasuk pajak event dan konser. Ia menambahkan, penurunan pajak ini diharapkan dapat mendorong pertumbuhan sektor hiburan di Balikpapan, yang selama ini terhambat oleh besarnya beban pajak.
Raperda ini bertujuan untuk menyelaraskan aturan pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) dengan aturan terbaru pemerintah pusat, yaitu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2021 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). Ia menyebut, Raperda yang masih dalam proses pembahasan di legislatif tersebut akan menggabungkan berbagai jenis pajak dan retribusi daerah menjadi satu, sehingga mempermudah proses pemungutan pajak oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Berdasarkan data Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Balikpapan hingga Juli 2023, realisasi PAD Kota Balikpapan tercatat telah mencapai 43 persen dari target 1,084 triliun. Adapun capaian PAD terbesar datang dari sektor pajak hotel dan restoran hingga akhir Juli 2023, diikuti pajak daerah 43 persen, dan retribusi sebesar 43 persen.
Lebih rinci, capaian pajak pajak hiburan telah melampaui target 100 persen, yakni sekitar 133 persen. Meningkatnya pajak hiburan tersebut terjadi lantaran banyaknya kegiatan yang digelar di Balikpapan seperti acara konser. Sementara untuk pajak lainnya, baru mencapai sekitar 50 hingga 70 persen.
Komentar Anda