Contact Whatsapp085210254902

BPKB Hilang? Begini Cara Urusnya

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 18 September 2023 | Dilihat 892kali
BPKB Hilang? Begini Cara Urusnya

Apabila mengalami kehilangan Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), Anda harus segera mengurusnya. Sebab BPKB adalah surat bukti kepemilikan kendaraan yang sah yang diterbitkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri. Lantas, bagaimana cara urus BPKB yang hilang? Berapa biaya untuk mengurusnya?Simak baik-baik artikel dibawah ini.

Apa itu BPKB? 

Berdasarkan laman resmi Polri, BPKB adalah dokumen penting yang harus dimiliki para pemilik kendaraan bermotor yang dikeluarkan oleh Satuan Lalu Lintas Polri dan berfungsi sebagai bukti konkrit kepemilikan kendaraan, pembayaran pajak tahunan dan lima tahun.

Apa saja dokumen yang diperlukan untuk mengurus BPKB yang hilang? 

  • Surat kehilangan BPKB dari pihak kepolisian;
  • Surat pernyataan BPKB hilang yang disertai materai Rp 6.000;
  • Surat pernyataan BPKB hilang dari bank yang disertai dengan materai sebagai bentuk pernyataan BPKB tidak sedang dijadikan jaminan atau agunan;
  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Izin Mengemudi (SIM);
  • Jika belum balik nama bisa melampirkan kuitansi asli pembelian kendaraan;
  • Lampirkan Surat Kuasa dan fotokopi KTP yang dikuasakan, apabila pengajuan dokumen dilakukan oleh pihak ketiga yang diutus langsung pihak pertama;
  • Fotokopi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK);
  • Fotokopi BPKB lama atau minimal hafal nomornya;
  • Formulir permohonan;
  • Hasil cek fisik kendaraan yang sudah dilegalisir;
  • Surat keterangan dari Satuan Reserse Kriminal (Reskrim); dan
  • Pemberitaan BPKB hilang di surat kabar atau media massa. Adapun surat kabar atau koran minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansi pembayaran) dan radio minimal 2 kali (wajib melampirkan bukti kuitansinya pembayaran).

Berapa biaya mengurus BPKB yang hilang?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, rincian biaya yang perlu dibayarkan untuk cara mengurus BPKB hilang sebagai berikut.

  • PKB hilang untuk kendaraan roda 2 dan 3 dikenai tarif sebesar Rp 225.000; dan
  • BPKB
  • PKB hilang untuk kendaraan roda 4 atau di atasnya dikenai tarif sebesar Rp 375.000

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com