
Berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011, salah satu tahapan dalam menentukan harga transfer (transfer pricing) adalah menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm’s length principle/ALP) dengan melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis). Lantas, bagaimana ketentuan dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi arm’s length principle?
Apa itu prinsip kewajaran dan kelaziman usaha?
Prinsip kewajaran dan kelaziman usaha merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan istimewa yang menjadi pembanding.
Harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai hubungan istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang kewajaran dalam transaksi yang dilakukan antara pihak independen (pembanding).
Secara umum, dalam menentukan kewajaran harga transfer dapat ditentukan dengan membandingkan kondisi dan indikator harga transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan kondisi dan indikator harga transaksi independen yang sebanding. Indikator harga dapat berupa harga transaksi, laba kotor (gross profit), atau laba operasi bersih (net operating profit) berdasarkan nilai absolut atau nilai rasio tertentu.
Komentar Anda