
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memiliki wewenang untuk memeriksa kelengkapan dan kebenaran Surat Pemberitahuan (SPT) yang diajukan oleh Wajib Pajak. Dalam proses ini, pemeriksa pajak memerlukan bukti-bukti yang mendukung perhitungan pajak Wajib Pajak, seperti buku, catatan, dan dokumen lainnya. Berikut adalah informasi terkait cara pemeriksa pajak mendapatkan dokumen-dokumen tersebut:
1. Pemeriksaan Lapangan
Peminjaman dokumen pada pemeriksaan lapangan terjadi saat pemeriksaan dilakukan di lokasi tempat usaha Wajib Pajak. Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan oleh pemeriksa pajak untuk memeriksa kepatuhan dan menghitung kewajiban perpajakannya. Peminjaman ini tunduk pada bukti tertulis yang berisi rincian dokumen yang dipinjam dan tanda tangan pemeriksa pajak serta Wajib Pajak atau kuasanya. Waktu peminjaman berlangsung selama proses pemeriksaan.
2. Pemeriksaan Kantor
Peminjaman dokumen pada pemeriksaan kantor terjadi saat Wajib Pajak atau kuasanya mengikuti panggilan untuk pemeriksaan kantor. Pemeriksa pajak akan melampirkan daftar dokumen yang diminta dalam panggilan tersebut. Wajib Pajak harus meminjamkan buku, catatan, dan dokumen yang diperlukan untuk memeriksa kepatuhan dan menghitung kewajiban perpajakan. Peminjaman ini juga terikat pada bukti tertulis yang mencakup rincian dokumen yang dipinjam dan tanda tangan pemeriksa pajak serta Wajib Pajak atau kuasanya. Peminjaman ini berlaku selama proses pemeriksaan kantor.
3. Data Elektronik
Selain dokumen fisik, pemeriksa pajak dapat meminta data yang dikelola secara elektronik oleh Wajib Pajak, seperti data komputer, data perangkat lunak, data internet, dan data media penyimpanan. Data tersebut harus diserahkan dalam format yang dapat dibaca dan dipahami oleh pemeriksa pajak. Jika ada data yang memerlukan peralatan atau keahlian khusus untuk diakses atau diunduh, pemeriksa pajak dapat meminta bantuan dari Wajib Pajak atau orang lain yang memiliki keahlian tersebut. Peminjaman data elektronik juga harus didukung oleh bukti tertulis yang mencakup rincian data yang dipinjam dan tanda tangan pemeriksa pajak serta Wajib Pajak atau kuasanya. Peminjaman ini berlaku selama proses pemeriksaan pajak.
Jangka waktu peminjaman dokumen adalah paling lama 1 bulan sejak surat permintaan peminjaman dokumen disampaikan. Jika dokumen belum dipinjamkan dalam jangka waktu tersebut, pemeriksa pajak dapat memberikan peringatan tertulis maksimal dua kali. Surat peringatan pertama diberikan setelah dua minggu sejak tanggal surat permintaan peminjaman, dan surat peringatan kedua diberikan setelah tiga minggu sejak tanggal surat permintaan. Setiap surat peringatan harus dilampiri daftar dokumen yang belum dipinjamkan. Jika Wajib Pajak telah meminjamkan seluruh dokumen yang diminta, pemeriksa pajak harus membuat berita acara pemenuhan peminjaman dokumen.
Komentar Anda