
Pajak merupakan salah satu sumber pendapatan bagi negara untuk mendukung berbagai program pemerintahan, termasuk pembiayaan gaji pegawai negeri dan program lainnya.
Dalam buku "Perpajakan Indonesia - Mekanisme dan Perhitungan" karya Prof. Supramono, SE., MBA., DBA, dan Theresia Woro Damayanti, dijelaskan bahwa di Indonesia, sistem pajak dapat dikelompokkan berdasarkan beberapa kriteria, seperti golongan, sifat, dan lembaga yang mengumpulkan pajak.
Pengelompokan Pajak Berdasarkan Jenisnya:
1. Berdasarkan Golongan
a. Pajak Langsung
Pajak langsung adalah jenis pajak di mana beban pajak tidak dapat dialihkan kepada pihak lain dan menjadi tanggung jawab langsung bagi wajib pajak yang bersangkutan. Sebagai contoh, Pajak Penghasilan (PPh) adalah salah satu jenis pajak langsung, dikenakan kepada wajib pajak yang menerima penghasilan, dan tidak dapat dipindahkan kepada wajib pajak lain.
b. Pajak Tak Langsung
Pajak tak langsung adalah jenis pajak di mana beban pajak dapat dialihkan kepada pihak lain. Sebagai contoh, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah salah satu jenis pajak tak langsung yang seharusnya dibayar oleh penjual yang menambahkan nilai kepada barang atau jasa yang dijual. Namun, dalam praktiknya, biaya PPN dapat dialihkan kepada pembeli akhir.
2. Berdasarkan Sifatnya
a. Pajak Subjektif
Pajak subjektif adalah jenis pajak yang didasarkan pada keadaan subjek pajak, dengan mempertimbangkan keadaan individu atau entitas wajib pajak. Contohnya adalah Pajak Penghasilan (PPh), yang dikenakan berdasarkan penghasilan yang diterima oleh individu atau perusahaan.
b. Pajak Objektif
Pajak objektif adalah jenis pajak yang berfokus pada objek pajak tanpa mempertimbangkan situasi atau keadaan wajib pajak. Contoh dari pajak objektif adalah Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
3. Berdasarkan Pemungutannya
a. Pajak Pusat (Negara)
Pajak pusat adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat untuk membiayai pengeluaran negara. Beberapa jenis pajak pusat di Indonesia meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), Bea Materai, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), dan Pajak Daerah.
b. Pajak Daerah
Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah untuk membiayai pengeluaran di wilayahnya. Pajak daerah terbagi menjadi pajak provinsi (seperti Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor) dan pajak kabupaten/kota (seperti pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak reklame, dan pajak penerangan jalan). Pajak daerah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 1997 yang kemudian diubah dengan Peraturan Pemerintah No. 34 Tahun 2000.
Komentar Anda