
Penyidik Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan I (Kanwil DJP Jaksel I) telah melimpahkan tanggung jawab atas tersangka AY dan barang bukti tahap 2 kepada Kejaksaan Negeri (Kejari Jaksel) pada tanggal 30 Agustus. Tersangka AY adalah otak dari jaringan penerbit faktur pajak palsu yang telah diungkap oleh Kanwil DJP Jaksel I sebelumnya. Akibat tindakan tersangka AY melalui PT EIB, negara menderita kerugian sekitar Rp 110,72 miliar.
Selain menyerahkan tersangka, Penyidik Kanwil DJP Jaksel I juga menyerahterimakan aset yang telah disita dari tersangka, termasuk 2 aset tanah dan bangunan di daerah Bogor, 1 mobil Alphard, 1 mobil Honda Jazz, 1 sepeda motor, dan uang tunai ratusan juta rupiah untuk mengganti kerugian yang ditimbulkan pada pendapatan negara.
Selama proses penyelidikan, tersangka telah diberikan kesempatan untuk membayar jumlah pajak yang kurang bayar dan sanksi administrasi sesuai dengan hukum perpajakan, tetapi tersangka AY tidak memanfaatkan kesempatan tersebut.
Faktur pajak fiktif, berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor 132/PJ/2018, adalah faktur pajak yang diterbitkan tanpa dasar transaksi yang sebenarnya atau faktur pajak yang dikeluarkan oleh pengusaha yang belum secara resmi diakui sebagai pengusaha kena pajak (PKP). Faktur pajak dianggap sah jika memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2010, termasuk memiliki kode dan nomor seri faktur pajak serta informasi yang lengkap dan jelas.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan meningkatkan sanksi denda untuk tindakan pidana perpajakan terkait faktur pajak fiktif, sekarang menjadi empat kali lipat dari sebelumnya tiga kali lipat. Selain itu, hukuman pidana bagi Wajib Pajak yang membuat dan menjual faktur pajak palsu adalah penjara minimal dua tahun dan maksimal enam tahun.
Komentar Anda