Pelaksanaan kegiatan forensik digital pada DItjen Pajak (DJP) tetap bersandar pada prinsip yang telah diakui secara internasional. Sesuai dengan SE-36/PJ/2017, tenaga forensik digital, pemeriksa pajak, pemeriksa bukti permulaan, dan penyidik harus bersandarkan pada prinsip-prinsip kegiatan forensik digital yang telah diakui secara Internasional. Adapun prinsip-prinsip tersebut adalah
Pertama, segala tindakan yang dilakukan oleh tenaga forensik digital harus menjaga keaslian data yang diambil dari perangkat elektronik (tidak mengubah data) dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kedua, jika ditemukan situasi yang mengharuskan adanya askes data langsung dari sumbernya, tenaga forensik digital tersebut harus mempunyai kompetensi serta dapat menjelaskan relevansi, proses, dan akibat yang ditimbulkan dari tindakannya itu.
Ketiga, semua proses dan/atau tidakan yang terkait dengan data elektronik harus tercatat dan disimpan dengan baik agar dapat diuji
Keempat, prinsip-prinsip tersebut harus dipastikan unttuk selalu diterapkan dalam kegiatan forensik digital.
Komentar Anda