
Apa itu pajak daerah?
Pajak daerah adalah kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berikut ini ciri-ciri pajak daerah yang membedakannya dengan pajak pusat:
1. Pajak daerah hanya dipungut di wilayah administrasi yang dikuasainya. Sementara, pajak pusat diadministrasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
2. Pajak daerah digunakan untuk membiayai urusan/pengeluaran untuk pembangunan dan pemerintahan daerah saja; dan
3. Pajak daerah dipungut berdasarkan peraturan daerah (perda) dan undang-undang sehingga pajaknya dapat dipaksakan kepada subjek pajaknya.
NPWPD diperuntukan terhadap jenis pajak yang dibayar berdasarkan penghitungan oleh Wajib Pajak, terdiri dari:
Komentar Anda