
Kementerian keuangan menilai insentif pajak seperti tax holiday dan tax allowance kini telah menjadi instrumen menarik bagi investor.
Tax holiday dan tax allowance bukan barang baru di Indonesia karena sudah diperkenalkan masing-masing sejak 2011 dan 2018. Namun, pada awal-awal pemberlakuannya kedua insentif pajak ini relatif sepi peminat sehingga skemanya perlu diperbaiki.
Pada 2018, pemerintah berupaya memperbaiki skema insentif ini untuk dapat lebih berperan dalam mendorong investasi dan daya saing. Perubahan tersebut dilaksanakan dengan melibatkan berbagai kementerian/lembaga.
Setelah perubahan tersebut, sudah ada lebih dari 100 wajib pajak yang berkomitmen untuk menanamkan investasi dalam kurun waktu 4 tahun. Dari jumlah tersebut, sebanyak 35 wajib pajak telah merealisasikan komitmen investasinya
Komentar Anda