
Apa itu Komwasjak?
Komwasjak (Komite Pengawas Perpajakan) merupakan komite nonstruktural yang bersifat independen dalam melakukan fungsi pengawasan aspek strategis perpajakan.
Apa saja kewenangan Komwasjak?
1. Meminta informasi kepada Badan Kebijakan Fiskal (BKF), Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dan lnspektorat Jenderal Kemenkeu sesuai dengan tugas dan fungsinya;
2. Mengumpulkan informasi, saran, masukan, dan/atau aspirasi dari pihak selain yang dimaksud pada angka 1 dalam rangka pelaksanaan fungsi pengkajian;
3. Menerima pengaduan perpajakan dari pihak eksternal Kemenkeu;
4. Memantau tindak lanjut rekomendasi hasil kajian yang disetujui menteri keuangan;
5. Memantau tindak lanjut penyelesaian pengaduan oleh BKF, DJBC, dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu; dan
6. Melakukan kerja sama dengan pihak lain untuk melaksanakan tugas dan fungsi sepanjang tidak bertentangan dengan kode etik, prinsip benturan kepentingan, dan independensi.
Bagaimana cara mengadu ke Komwasjak?
• Pengaduan dapat disampaikan dengan cara datang langsung (walk in), surat dan/atau surat elektronik, telepon, faksimili, laman dan media sosial, serta sarana lainnya yang ditujukan kepada Komwasjak; dan
• Pengaduan dapat disampaikan secara langsung oleh pengadu atau pihak lain sebagai kuasa pengadu dengan menyertakan surat kuasa.
Apa saja syarat formal pengaduan?
1. Nama, alamat, dan nomor telepon pengadu;
2. Surat kuasa, dalam hal pengaduan disampaikan oleh pihak lain;
3. Identitas pihak yang diadukan;
4. Substansi/pokok pengaduan;
5. Tempat terjadinya peristiwa;
6. Waktu terjadinya peristiwa; dan
7. Modus/cara proses peristiwa terjadi.
Komentar Anda