Contact Whatsapp085210254902

Ketentuan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 04 September 2023 | Dilihat 638kali
Ketentuan Penyegelan dalam Proses Pemeriksaan Pajak

Apa itu penyegelan?

Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.

Apa tujuan penyegelan?

Tujuan Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan, yaitu untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang diperiksa.

Dengan demikian, penyegelan bertujuan agar buku, catatan/dokumen itu tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar/dipalsukan.

Bagaimana prosedur penyegelan?

Penyegelan dilakukan apabila saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan didapati empat kondisi, yaitu:

  1. Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak memberi kesempatan kepada pemeriksa pajak untuk memasuki tempat atau ruang serta memeriksa barang bergerak dan/atau tidak bergerak.
  2. Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan.
  3. Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat dan tidak ada pegawai/keluarga Wajib Pajak yang dewasa yang mempunyai kewenangan bertindak mewakili Wajib Pajak.
  4. Wajib Pajak, wakil, atau kuasa dari Wajib Pajak yang diperiksa tidak berada di tempat.

Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com