
Apa itu penyegelan?
Penyegelan adalah tindakan menempatkan tanda segel pada tempat atau ruangan tertentu serta barang bergerak dan/atau tidak bergerak yang digunakan atau patut diduga digunakan sebagai tempat atau alat untuk menyimpan buku atau catatan, dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik dan benda-benda lain.
Apa tujuan penyegelan?
Tujuan Pemeriksa Pajak melakukan penyegelan, yaitu untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan/dokumen, termasuk data yang dikelola secara elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak yang diperiksa.
Dengan demikian, penyegelan bertujuan agar buku, catatan/dokumen itu tidak dipindahkan, dihilangkan, dimusnahkan, diubah, dirusak, ditukar/dipalsukan.
Bagaimana prosedur penyegelan?
Penyegelan dilakukan apabila saat pelaksanaan pemeriksaan lapangan didapati empat kondisi, yaitu:
Penyegelan merupakan upaya terakhir pemeriksa untuk memperoleh atau mengamankan buku, catatan, dokumen termasuk data elektronik, dan benda lain yang dapat memberi petunjuk tentang kegiatan usaha atau pekerjaan Wajib Pajak.
Komentar Anda