
Apa itu AJB?
AJB adalah dokumen berupa bukti aktivitas jual beli serta peralihan hak atas tanah atau bangunan.
Apa itu SHM?
SHM merupakan sertifikat atau bukti kepemilikan yang paling kuat posisinya daripada jenis sertifikat lainnya. Tanah yang lengkap dengan SHM biasanya mempunyai harga lebih mahal.
Apa perbedaan AJB dan SHM?
AJB dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), sedangkan SHM dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
AJB memiliki masa berlaku yang didasarkan perjanjian dari kesepakatan antara dua belah pihak. Sedangkan SHM tidak memiliki batas waktu dan bisa diwariskan ke generasi berikutnya.
AJB yang dikeluarkan oleh PPATK memiliki waktu proses pembuatan lebih singkat daripada SHM yang diterbitkan oleh BPN.
Komentar Anda