
Asosiasi pengusaha buka-bukaan cara para pengusaha kaya menghindari tarif Pajak penghasilan (PPh) jumbo sebesar 35%. Wajib pajak yang dikenakan tarif jumbo merupakan mereka yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.
Salah satu upaya menghindari tarif jumbo dilakukan dengan mengalihkan gaji menjadi dividen. Dengan kata lain, penghasilan yang diberikan secara nominal akan jauh lebih kecil karena sebagian gaji itu berubah menjadi dividen.
Orang pribadi pekerja yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar per tahun akan dikenakan tarif PPh sebesar 35% sesuai UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sementara, PPh atas dividen berlaku final dengan tarif lebih kecil yakni 10%. Wajib pajak penerima dividen bahkan bisa memanfaatkan fasilitas pengecualian PPh final alias dividen tidak dikenai pajak jika diinvestasikan dalam jangka waktu tertentu di beberapa instrumen investasi seperti surat utang pemerintah hingga deposito.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelumnya mencatat ,terdapat 5.443 wajib pajak perorangan yang membayar pajak penghasilan (PPh) dengan lapisan tarif tertinggi yakni 35% pada tahun lalu. Total setoran pajak ribuan 'crazy rich' ke negara ini mencapai Rp 3,5 triliun.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan data tersebut diperoleh dari laporan 11 juta SPT yang masuk pada tahun lalu. Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.443 SPT di antaranya merupakan wajib pajak yang dikenakan tarif 35%.
Komentar Anda