
Asuransi dan reasuransi adalah dua instrumen keuangan nan penting untuk mengelola risiko dan melindungi aset.
Sejatinya, asuransi dan reasuransi adalah dua instrumen keuangan yang berbeda tetapi saling berkaitan. Asuransi merupakan perjanjian antara dua pihak, yaitu tertanggung dan perusahaan asuransi, di mana tertanggung membayar premi kepada perusahaan asuransi sebagai imbalan atas perlindungan yang diberikan terhadap risiko kerugian yang mungkin terjadi.
Sementara reasuransi menjalin perjanjian antara dua pihak, yaitu perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransi, di mana perusahaan asuransi membayar premi kepada perusahaan reasuransi sebagai imbalan atas penjaminan sebagian atau seluruh risiko yang ditanggung oleh perusahaan asuransi. Artinya, reasuransi merupakan asuransi bagi perusahaan asuransi.
Bagaimana ketentuan PPh Pasal 26 atas asuransi dan reasuransi?
Banyak perusahaan dan individu di Indonesia yang menggunakan jasa asuransi dan reasuransi dari perusahaan luar negeri, baik secara langsung maupun melalui pialang.
Jika pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi dilakukan kepada perusahaan luar negeri, maka pembayaran tersebut dikenakan PPh Pasal 26 yang harus dipotong oleh pihak yang membayarkan penghasilan.
Tarif pajak PPh Pasal 26 berbeda-beda tergantung pada jenis pembayar atau pemotong pajak, yaitu tertanggung, perusahaan asuransi, atau perusahaan reasuransi
Selain itu, tarif pajak PPh Pasal 26 juga dapat berbeda jika ada perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) atau tax treaty antara Indonesia dan negara tempat subjek pajak luar negeri berkedudukan. Oleh karena itu, penting bagi para pelaku usaha yang terlibat dalam transaksi asuransi dan reasuransi dengan pihak luar negeri untuk memahami ketentuan PPh Pasal 26 yang berlaku.
Komentar Anda