
Pemerintah telah mengambil kebijakan untuk pemberian subsidi pada motor listrik sebesar Rp 7 juta per unit. Lalu bagaimana dengan mobil listrik, apakah juga akan disubsidi?
"Jadi PMK-nya saja ya nanti, kita sesuai rapat kabinet yg terakhir. Nanti kita akan turunkan dalam peraturan yang sesuai," ungkap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Gedung DPR/MPR, Jakarta, Rabu (30/8/2023).
Sri Mulyani memastikan aturan tersebut akan diterbitkan segera, sehingga bisa diimplementasikan sesuai tujuan. Meski untuk pencairan anggarannya belum diketahui menggunakan 2023 atau 2024.
Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata sebelumnya menjelaskan subsidi yang baru ditetapkan adalah motor listrik dengan Rp 7 triliun. Sementara mobil listrik akan diberikan insentif pajak.
Subsidi pembelian motor listrik juga ditujukan untuk mempercepat pengembangan hilirisasi industri kendaraan listrik berbasis baterai. Sebab, dengan tingginya konsumsi maka aktivitas produksi industri di sektor itu otomatis juga akan terus naik.
Komentar Anda