
Apa itu NITKU?
NITKU adalah singkatan dari Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha, yang akan menggantikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) Cabang yang selama ini digunakan oleh Wajib Pajak (WP) Cabang. NITKU akan diberikan bagi WP yang memiliki lebih dari satu tempat kegiatan usaha.
NITKU akan diberikan kepada WP yang mempunyai dua atau lebih tempat usaha, yang baik secara langsung maupun tidak langsung menghasilkan penghasilan kena pajak. Yang pasti, tempat kegiatan usaha harus terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan WP, atau biasa disebut WP cabang.
Bagaimana cara mendapatkan NITKU WP Cabang?
Untuk mendapatkan NITKU WP cabang, Anda perlu memperhatikan status NPWP Cabang Anda. Jika WP cabang Anda telah memiliki NPWP Cabang sebelum PMK 112/2022 berlaku, maka Anda tidak perlu mengajukan permohonan NITKU, karena NITKU akan diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Direktur Jenderal Pajak akan menyampaikan NITKU melalui beberapa cara yaitu laman DJP, alamat pos elektronik WP, contact center DJP, dan/atau saluran lainnya yang ditentukan Direktur Jenderal Pajak.
Di sisi lain, beleid itu juga menerangkan bahwa Direktur Jenderal Pajak memberikan layanan kepada pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP, berupa pemadanan NPWP Cabang dengan NITKU, untuk penyesuaian data NPWP dan NITKU dalam sistem administrasi pihak lain yang terdampak.
Komentar Anda