Contact Whatsapp085210254902

Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 30 Agustus 2023 | Dilihat 1341kali
Tata Cara Perpanjangan Sertifikat Elektronik

Karena layanan perpajakan yang semakin terfokus ke layanan secara elektronik, kepemilikan sertifikat elektronik semakin penting dalam administrasi perpajakan. Dahulu, sertifikat elektronik hanya wajib dimiliki oleh PKP untuk keperluan pembuatan faktur pajak secara elektronik.

Sertifikat elektronik adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subyek hukum dari para pihak dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh DJP atau penyelenggara sertifikat elektronik.

Sertifikat elektronik ini didapat oleh Wajib Pajak dengan cara mengajukan permintaan sertifikat elektronik. Bila telah aktif, maka sertifikat elektronik ini memiliki masa berlaku selama 2 tahun dan kemudian harus diperpanjang oleh Wajib Pajak bersangkutan apabila telah habis masa berlakunya.

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Offline

Untuk perpanjangan secara offline, kurang lebih sama dengan pengajuan sertifikat elektronik pertama kali. Wajib Pajak harus mendatangi KPP dan mengajukan permintaan perpanjangan sertifikat elektronik kepada petugas pajak dengan menyiapkan beberapa persyaratan diantaranya adalah:

  • Surat permintaan perpanjangan sertifikat elektronik yang sudah ditandatangani oleh Wajib Pajak;
  • Surat pernyataan yang berisi persetujuan untuk menggunakan surat elektronik DJP yang dibubuhi bea meterai;
  • SPT Tahunan PPh Badan terakhir;
  • Bukti tanda terima atau bukti penerimaan elektronik (BPE) pelaporan SPT Tahunan PPh Badan tahun terakhir;
  • Membawa kartu identitas Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak seperti KTP/Paspor/KITAS/KITAP pengurus;
  • Kartu Keluarga (KK) Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak (asli dan fotokopi);
  • Softcopy foto terbaru dari Wajib Pajak atau pengurus Wajib Pajak
  • Passphrase untuk permintaan nomor seri faktur pajak,

Perpanjangan Sertifikat Elektronik Secara Online

1. Buka laman e-Nofa (efaktur.pajak.go.id) kemudian login menggunakan NPWP serta password/passphrase e-Nofa;

2. Pilih menu Permintaan Sertifikat Digital dan isi nama pemohon/pengurus serta jabatan pemohon/pengurus serta isikan passphrase e-Nofa. Klik ‘Proses’;

3. Anda akan mendapat notifikasi yang menyatakan bahwa permintaan sertifikat digital sedang dalam proses persetujuan oleh KPP;

4. Pada menu Permintaan Sertifkat Digital, cetak Surat Pernyataan;

5. Isi dokumen Surat Pernyataan tersebut dan bubuhkan dengan materai serta tanda tangan dan/atau cap. Scan dan simpan Surat Pernyataan tersebut;

6. Persiapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan seperti NPWP, nama dan alamat tempat tinggal, NIP dan/atau NIK, nomor HP, email yang terdaftar di DJP online, serta EFIN;

7. Kirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada KPP terdaftar melalui email ataupun aplikasi pengiriman pesan untuk dilakukan validasi atas identitas Wajib Pajak;

8. Keputusan persetujuan atau penolakanakan disampaikan melalui email oleh KPP.

9. Notifikasi akan dikirimkan juga kepada Wajib Pajak pada menu Permintaan Sertifikat Digital di e-Nofa bila disetujui. Sertifikat elektronik yang telah diperpanjang juga bisa diunduh di menu tersebut.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com