
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Angin Prayitno Aji bersalah dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak 2016-2019 itu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada Angin. Angin diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,737 miliar.
Sebelum divonis di kasus gratifikasi-TPPU, Angin sudah lebih dulu divonis di kasus suap pada 2022. Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung memvonis Angin 9 tahun penjara karena terbukti menerima suap terkait pemeriksaan pajak.
Komentar Anda