
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Utara (Kanwil DJP Jakut) bersama Petugas Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi (UHLB EE) Jampidsus Kejaksaan Agung RI, Tim Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, serta tim dari Kejaksaan Negeri Tabanan sita aset milik terpidana penggelapan pajak Hartanto Sutardja di Tabanan, Bali.
Aset yang disita petugas berupa tanah dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) No. 02078 seluas 200 meter persegi dan SHM No. 02081 dengan luas 200 meter persegi di Kelurahan Megati, Kecamatan Selemadeg Timur, Kabupaten Tabanan, Bali.
Perbuatan pengusaha Hartanto sebagaimana didakwaan jaksa penuntut umum, yaitu dengan sengaja menyampaikan surat pemberitahuan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.
Atas dasar itu, terpidana Hartanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana perpajakan secara berlanjut, kemudian ditetapkan hukuman penjara dua tahun serta denda sebesar Rp 292 miliar.
Selain Hartanto, dua orang petinggi PT Pazia Retailindo, yakni Yuliasiane selaku Komisaris dan Sutji Listyorini selaku Direktur juga telah ditetapkan sebagai terpidana oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, dan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun dan 6 bulan (2,5 tahun).
Komentar Anda