
Apa saja lima metode penentuan “transfer pricing” dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020?
Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP), yaitu metode yang membandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen.
Kedua, resale price method (RPM), yakni metode yang membandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi, atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen, dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.
Ketiga, metode cost plus (C+), merupakan metode yang membandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.
Keempat, metode dalam penilaian bisnis (bussiness valuation), yakni metode dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.
Kelima, metode lainnya, meliputi metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), dan metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).
Lima metode tersebut dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:
Komentar Anda