Contact Whatsapp085210254902

5 Metode Penentuan Transfer Pricing dalam PMK 22/2020

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 28 Agustus 2023 | Dilihat 899kali
5 Metode Penentuan Transfer Pricing dalam PMK 22/2020

Apa saja lima metode penentuan “transfer pricing” dalam PMK Nomor 22 Tahun 2020?

Pertama, metode comparable uncontrolled price (CUP), yaitu metode yang membandingkan harga suatu barang atau jasa yang terjadi dalam transaksi afiliasi dengan transaksi independen. 

Kedua, resale price method (RPM), yakni metode yang membandingkan laba kotor yang didapatkan dari transaksi afiliasi, atas produk yang dibeli dari pihak afiliasi, untuk kemudian dijual kepada pihak independen, dengan laba kotor yang didapatkan dari transaksi independen.

Ketiga, metode cost plus (C+), merupakan metode yang membandingkan mark-up atas biaya dalam transaksi afiliasi dengan mark-up atas biaya yang dikenakan dalam transaksi independen.

Keempat, metode dalam penilaian bisnis (bussiness valuation)yakni metode dilakukan sesuai dengan ketentuan perpajakan yang mengatur mengenai standar penilaian yang berlaku, dan sesuai untuk karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Kelima, metode lainnya, meliputi metode pembagian laba (profit split method), metode laba bersih transaksional (transactional net margin method), metode perbandingan transaksi independen (comparable uncontrolled transaction method), dan metode dalam penilaian harta berwujud dan/atau harta tidak berwujud (tangible asset and intangible asset valuation).

Lima metode tersebut dipilih berdasarkan ketepatan dan keandalan metode, yang dinilai dari:

  • Kesesuaian metode penentuan harga transfer dengan karakteristik transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang diuji dan karakteristik usaha para pihak yang bertransaksi;
  • Kelebihan dan kekurangan setiap metode yang dapat diterapkan;
  • Ketersediaan transaksi independen yang menjadi pembanding yang andal;
  • Tingkat kesebandingan antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding; dan
  • Keakuratan penyesuaian yang dibuat dalam hal terdapat perbedaan kondisi antara transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa dan transaksi independen yang menjadi pembanding.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com