Contact Whatsapp085210254902

Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk ke Bea Cukai

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 28 Agustus 2023 | Dilihat 816kali
Cara Ajukan Restitusi Bea Masuk ke Bea Cukai

Apa itu Bea Masuk?

Bea masuk adalah pungutan negara berdasarkan UU yang dikenakan terhadap barang yang diimpor. Adapun impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean. Sementara daerah pabean adalah wilayah Indonesia yang meliputi wilayah darat, perairan dan ruang udara di atasnya, serta tempat-tempat tertentu di Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) dan landas kontinen yang di dalamnya berlaku UU Kepabeanan. Maka, dapat disimpulkan bahwa bea masuk merupakan pajak lalu lintas barang yang dipungut atas pemasukan barang dari luar daerah pabean ke dalam daerah pabean.

Dalam hal apa sajakah yang dapat diberikan pengembalian (restitusi) bea masuk?

  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena penetapan tarif dan/atau nilai pabean oleh pejabat Bea Cukai;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk karena kesalahan tata usaha;
  • Impor barang yang oleh sebab tertentu harus diekspor kembali atau dimusnahkan di bawah pengawasan pejabat Bea Cukai;
  • Impor barang yang sebelum diberikan persetujuan impor, sebenarnya lebih kecil daripada yang telah dibayar bea masuknya, atau cacat, bukan barang yang dipesan, maupun berkualitas lebih rendah;
  • Kelebihan pembayaran bea masuk akibat putusan Pengadilan Pajak; dan/atau
  • Restitusi juga dapat diberikan terhadap bea masuk yang telah dibayar dalam hal kelebihan pembayaran bea masuk akibat keputusan keberatan.

Bagaimana cara mengajukan permohonan restitusi bea masuk? 

  • Mengajukan permohonan restitusi kepada kepala Kantor Bea Cukai terdaftar menggunakan formulir sesuai format di lampiran PMK Nomor 274/PMK.04/2014;
  • Permohonan dilampiri dengan fotokopi dokumen yang menjadi dasar pengembalian, antara lain pemberitahuan pabean, surat penetapan, keputusan keberatan, salinan putusan Pengadilan Pajak, salinan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (Pasal 25 atau 26 UU Kepabeanan dalam hal pengajuannya terkait dengan keputusan pembebasan atau keringanan bea masuk berdasarkan Pasal 25 dan Pasal 26), dan/atau dokumen yang terkait pembatalan ekspor dalam hal pengajuannya terkait barang yang dibatalkan eskpornya atau tidak jadi diekspor;
  • Fotokopi identitas pemohon, meliputi Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk pemohon perseorangan, akta badan untuk pemohon berbentuk badan, bukti penerimaan negara atau bukti pembayaran, surat pernyataan bahwa bea masuk yang diminta pengembaliannya belum pernah diberikan pengembalian, surat kuasa pengurusan pengembalian (bila dikuasakan), surat keterangan dari bank bahwa rekening penerima pengembalian masih aktif, serta dokumen lain yang dapat memperkuat alasan permohonan;
  • Permohonan restitusi ditandatangani oleh perseorangan atau pimpinan organisasi yang memiliki kewenangan;
  • Permohonan restitusi dapat disampaikan dalam bentuk tulisan di atas formulir atau data elektronik; dan
  • Permohonan restitusi diperuntukkan hanya untuk satu dokumen pabean yang menjadi dasar pengembalian.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com