Contact Whatsapp085210254902

Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 26 Agustus 2023 | Dilihat 749kali
Sudah Ditetapkan Jadi Daerah Tertentu PMK 167/2018, Perlu Diperbarui?

Wajib pajak yang sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018 tidak perlu mengajukan permohonan baru berdasarkan PMK 66/2023.

Bila lokasi usaha sudah mendapatkan surat keputusan persetujuan penetapan lokasi berusaha di daerah tertentu berdasarkan PMK 167/2018, surat tersebut tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu penetapan.

Dengan demikian, meski daerah tertentu mendapatkan penetapan dari Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan PMK 167/208, natura dan kenikmatan yang diterima oleh pegawai dan keluarganya di lokasi tersebut dikecualikan dari objek PPh sesuai dengan PMK 66/2023.

Adapun natura dan kenikmatan yang dimaksud yakni sarana, prasarana, dan fasilitas di lokasi kerja seperti tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, hingga olahraga.

Untuk diketahui, yang dimaksud dengan daerah tertentu pada PMK 66/2023 adalah daerah yang secara ekonomi di daerah dimaksud masih kurang memadai dan sulit dijangkau uleh transportasi umum.

Guna mengubah potensi ekonomi di daerah yang dimaksud menjadi kekuatan ekonomi yang nyata, penanam modal harus menanggung risiko yang cukup tinggi dengan masa pengembalian yang relatif panjang.

Prasarana ekonomi yang dimaksud adalah PMK 66/2023 antara lain listrik, air bersih, rumah yang dapat disewa pegawai, rumah sakit atau poliklinik, sekolah, tempat olahraga atau hiburan yang bersifat permanen, dan pasar. Adapun prasarana transportasi umum yang dimaksud yakni jalan atau jembatan; pelabuhan atau dermaga laut, pelabuhan atau dermaga sungai, atau pelabuhan udara; dan transportasi umum angkutan darat, laut, atau udara.

Lokasi usaha ditetapkan sebagai daerah tertentu bila 6 dari 11 jenis prasarana ekonomi dan transportasi ternyata tidak tersedia atau tidak layak. Dari 6 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak tersebut, harus terdaoat 1 prasarana yang tidak tersedia atau tidak layak dari jenis prasarana trasnportasi umum.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com