Tata Cara Pembatalan Faktur Pajak
Bagaimana tata cara pembatalan faktur pajak? Tata cara pembatalan faktur pajak tercantum di lampiran PER-03/PJ/2022 huruf K. Tata caranya diantaranya adalah:
– Pembatalan faktur pajak dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN pada Masa Pajak dilaporkannya faktur pajak yang ingin dibatalkan masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan;
– Pembatalan faktur pajak harus didukung oleh bukti berupa dokumen atau bukti lain yang membuktikan bahwa telah terjadi pembatalan transaksi, dalam hal penyebab dilakukannya pembatalan faktur pajak adalah akibat transaksi dibatalkan;
– Faktur pajak yang telah dibatalkan harus tetap diadministrasikan oleh PKP penerbit faktur pajak;
– Apabila PKP penerbit faktur pajak belum melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran atas penyerahan BKP dan/atau JKP, maka PKP penerbit faktur pajak harus tetap melaporkan faktur pajak tersebut dalam SPT Masa PPN. Dengan ketentuan DPP, PPN, dan PPnBM pada faktur pajak diisi dengan nilai 0;
– Apabila PKP penerbit faktur pajak yang menyerahkan BKP dan/atau JKP telah melaporkan faktur pajak yang dibatalkan dalam SPT Masa PPN sebagai faktur pajak keluaran, maka PKP penerbit faktur pajak harus membetulkan SPT Masa PPN tersebut. Dengan ketentuan kolom DPP, PPN, dan PPnBM diisi dengan nilai 0.
Adapun pembatalan faktur pajak dilakukan melalui aplikasi e-faktur. Apabila dilakukan pembatalan faktur pajak dari sisi PKP penjual/atau PKP penerbit faktur pajak, maka sebaiknya PKP penerbit faktur pajak harus segera memberitahukan kepada PKP pembeli BKP dan/atau penerima JKP.
Perlu diperhatikan, pembatalan faktur pajak tidak bisa dibatalkan lagi ataupun dianulir pembatalannya. Sehingga apabila telah melakukan pembatalan faktur pajak dan ternyata pembatalan tersebut tidaklah perlu harus dilakukan, maka PKP harus menerbitkan atau membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Adapun tanggal yang tercantum dalam faktur pajak baru tersebut adalah tanggal dibuatnya faktur pajak.
Komentar Anda