Contact Whatsapp085210254902

Siap-Siap Bayar Pajak Polusi Jika Tak Lolos Uji Emisi

Ditulis oleh Administrator pada Sabtu, 26 Agustus 2023 | Dilihat 792kali
Siap-Siap Bayar Pajak Polusi Jika Tak Lolos Uji Emisi

Polusi udara yang menjadi isu hangat yang dibicarakan belakangan membikin pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi pencemaran, salah satunya pungutan pajak pencemaran lingkungan.

Pajak pencemaran lingkungan ini mengacu pada pungutan atas emisi buang kendaraan. Dalam uji emisi tersebut ada kendaraan yang belum lolos uji, maka akan diberi kesempatan sekali lagi untuk uji emisi. Jika tak lolos dua kali, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari basis data kepolisian, alias, tidak boleh beroperasi lagi berdasarkan hukum.

Kemudian jika ada kendaraan milik masyarakat yang tak diikutkan uji emisi, maka merekalah yang bakal menjadi target pajak pencemaran lingkungan. Data setiap kendaraan yang lolos uji emisi akan masuk database yang disebut sebagai sistem informasi uji emisi atau Si UMI. Namun Pemerintah juga bakal memasukkan komponen lulus uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com