
Polusi udara yang menjadi isu hangat yang dibicarakan belakangan membikin pemerintah menerapkan berbagai kebijakan untuk mengurangi pencemaran, salah satunya pungutan pajak pencemaran lingkungan.
Pajak pencemaran lingkungan ini mengacu pada pungutan atas emisi buang kendaraan. Dalam uji emisi tersebut ada kendaraan yang belum lolos uji, maka akan diberi kesempatan sekali lagi untuk uji emisi. Jika tak lolos dua kali, maka kendaraan tersebut akan dihapus dari basis data kepolisian, alias, tidak boleh beroperasi lagi berdasarkan hukum.
Kemudian jika ada kendaraan milik masyarakat yang tak diikutkan uji emisi, maka merekalah yang bakal menjadi target pajak pencemaran lingkungan. Data setiap kendaraan yang lolos uji emisi akan masuk database yang disebut sebagai sistem informasi uji emisi atau Si UMI. Namun Pemerintah juga bakal memasukkan komponen lulus uji emisi sebagai syarat wajib dalam proses perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan pembayaran pajak kendaraan.
Komentar Anda