Contact Whatsapp085210254902

Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, dari Pajak Tinggi hingga Dilarang Beroperasi

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 25 Agustus 2023 | Dilihat 753kali
Sanksi Kendaraan Tak Lulus Uji Emisi, dari Pajak Tinggi hingga Dilarang Beroperasi

Pemerintah tengah mengkaji aturan pengenaan sanksi bagi kendaraan yang menimbulkan polusi udara. Salah satu sanksinya bisa berupa pembayaran pajak yang tinggi.

Hal ini dikemukakan Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Rachmat Kaimuddin.

Rachmat menjelaskan, penerapan sanksi ini akan diberikan apabila kendaraan tersebut tak lolos uji emisi. Selain pajak, juga ada larangan untuk mengoperasionalkan kendaraan.

Hal sama juga dilakukan oleh Polda Metro Jaya, yang akan menilang pengendara yang kendaraanya tak lolos uji emisi di DKI Jakarta.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, denda tertinggi untuk pelanggaran yang dilakukan pengendara sepeda motor adalah Rp 250.000.

Menurut Latif, mekanisme penilangan yang dilakukan sama seperti penindakan pelanggaran lalu lintas pada umumnya. Dalam pelaksanaannya, kata Latif, pihak Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta akan menguji emisi kendaraan di lokasi pelaksanaan.

Dengan begitu, kepolisian dapat langsung mengetahui apakah kendaraan tersebut melanggar aturan uji emisi atau tidak.
 

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com