
Pj Gubernur Banten Al Muktabar menegaskan kesiapan pemerintah (pemda) untuk kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dalam mengoptimalkan penerimaan pajak pusat dan daerah. Al Muktabar yang merupakan perwakilan dari 113 pemda memastikan, kerja sama dengan DJP dan DJPK akan menguntungkan pemda dalam bentuk dana transfer maupun dana alokasi umum (DAU).
Hal itu disampaikan Al Muktabar saat menyampaikan sambutan dalam acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat Dan Pajak Daerah antara DJK, DJPK, dan Pemda Tahap V, di Aula Cakti Buddhi Bakti Gedung Mar’ie Muhammad, Kantor Pusat DJP, Jakarta.
Untuk itu, PKS antara DJP – DJPK – pemda ini akan memberikan fasilitas kepada pemda untuk memperkuat basis data dan potensi peningkatan sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Maka, ia berharap pemerintah pusat dan pemda dapat bekerja sama secara penuh dan konkret, sehingga pendapatan negara semakin optimal demi pembangunan serta kesejahteraan rakyat berkeadilan.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pajak Suryo Utomo menguraikan, kerja sama konret antara DJP – DJPK – pemda, meliputi saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan Wajib Pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Komentar Anda