Contact Whatsapp085210254902

Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Ditulis oleh Administrator pada Kamis, 24 Agustus 2023 | Dilihat 696kali
Keuntungan Hibah ke Pengusaha Kecil Bukan Objek PPh bagi Pemberi

Keuntungan karena pengalihan harta berupa sumbangan, bantuan, atau hibah yang diberikan kepada orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil dikecualikan dari objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi.

Merujuk pada Pasal 2 ayat (4) huruf a Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 90/2020, keuntungan tersebut merupakan selisih antara harga pasar dengan nilai sisa buku fiskal jika pihak pemberi wajib menyelenggarakan pembukuan.

Sementara itu, orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil yang dimaksud ialah orang pribadi yang memiliki dan menjalankan usaha produktf serta memenuhi kriteria yang diatur dalam PMK 90/2020.

Kriteria tersebut ialah memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp500 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha atau memiliki peredaran usaha setahun sampai dengan Rp2,5 miliar. Adapun kriteria ini disebutkan dalam Pasal 3 ayat (6) PMK 90/2020.

Syarat Hubungan antara Pihak Penerima dan Pihak Pemberi

Syarat lainnya agar pemberian hibah tidak menjadi objek pajak penghasilan bagi pihak pemberi ialah orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil tersebut tidak memiliki hubungan pekerjaan,usaha kepemilikan, atau penguasaan dengan pihak pemberi.

Sebagai informasi, hubungan di antara pihak-pihak yang bersangkutan berkenaan dengan usaha merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat transaksi yang bersifat rutin antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Kemudian, hubungan berkenaan dengan pekerjaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat hubungan berupa pekerjaan, pemberian jasa, atau pelaksanaan kegiatan secara langsung atau tidak langsung antar pihak pemberi dan pihak penerima.

Lalu, hubungan berkenaan dengan kepemilikan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penyertaan modal secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan penerima.

Sementara itu, hubungan berkenaan dengan penguasaan merupakan hubungan yang terjadi apabila terdapat penguasaan secara langsung atau tidak langsung antara pihak pemberi dan pihak penerima.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com