Kementerian Keuangan, di bawah pimpinan Sri Mulyani Indrawati, memperkuat kerja sama dan sinergi dengan pemerintah daerah guna mengoptimalkan penerimaan negara.
Upaya ini diwujudkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Tripartit Tahap V antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dengan 113 pemda.
Ini adalah PKS tahap V. Sebelumnya, PKS telah dijalankan oleh 367 pemda dari total 552 pemda seluruh Indonesia. Acara penandatanganan PKS ini diselenggarakan secara hybrid dengan 100 kepala daerah hadir luring dan 13 kepala daerah hadir daring tersebut.
Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam upaya optimalisasi pemungutan pajak pusat dan daerah.
Dia berharap melalui kerja sama ini, pemerintah pusat dan daerah akan dapat saling menghimpun dan mengalirkan data dan/atau informasi perpajakan, melaksanakan pengawasan wajib pajak bersama, melakukan sharing knowledge proses bisnis pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan, serta memberikan dukungan kapasitas melalui bimbingan teknis penggalian potensi, sosialisasi terpadu, pendampingan penyusunan regulasi daerah, dan perbaikan tata kelola pengaliran data.
Dalam kaitannya dengan pencegahan korupsi, Suryo mengajak para kepala daerah untuk mempertukarkan data dan informasi secara digital. DJP saat ini tengah melakukan reformasi perpajakan dan membutuhkan dukungan seluruh pemda terkait interoperabilitas sistem sehingga mengurangi interupsi manusia dalam pertukaran data.
Komentar Anda