Contact Whatsapp085210254902

BRI Beri Himbauan Kepada Para Nasabah untuk Lakukan Validasi NIK dan NPWP

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 22 Agustus 2023 | Dilihat 842kali
BRI Beri Himbauan Kepada Para Nasabah untuk Lakukan Validasi NIK dan NPWP

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) atau BRI mengimbau para nasabahnya untuk melakukan validasi data Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). BRI pun mengungkapkan risiko apabila tidak lakukan validasi NIK dan NPWP.

BRI masih mengizinkan NPWP (15-digit) digunakan untuk fasilitas perbankan sampai dengan 31 Desember 2023. Apabila belum melakukan aktivasi NIK menjadi NPWP pada tanggal yang sudah ditetapkan, dianggap tidak memiliki NPWP. Risikonya, bisa terkena kenaikan tarif dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh).

Proses validasi dengan status data valid untuk memastikan bahwa 16-digit NIK telah dapat digunakan sebagai NPWP adalah merupakan tanggung jawab dari masing-masing Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia.

Untuk itu, BRI mengingatkan, nasabah bertanggung jawab penuh atas kebenaran dan validitas data yang diberikan. Kendati demikian, BRI tidak memiliki kewajiban untuk melakukan validasi atas kebenaran data atau informasi yang disampaikan nasabah kepada bank.

 Proses validasi NIK menjadi NPWP dapat dilakukan secara online yakni:

  • Masuk ke halaman DJP Online, yaitu https://djponline.pajak.go.id/account/login;
  • Masukkan NPWP, kata sandi, dan kode keamanan (captcha), lalu login;
  • Setelah berhasil login, Anda akan masuk pada menu utama ‘Profil’;
  • Pada menu ‘Profil’, sistem akan memberi pernyataan, ‘Perlu Update’ atau ‘Perlu Konfirmasi’. Status ini menunjukkan bahwa NIK Anda harus diverifikasi;
  • Pada menu ‘Profil’ juga terdapat kolom ‘Data Utama’ dan NIK/NPWP’ (16 digit). Anda harus memasukkan 16 digit NIK tersebut;
  • Lalu, klik ‘Validasi’. Bila internet lancar, dalam hitungan detik, sistem akan segera memverifikasi data yang dikumpulkan oleh Direktorat Jenderal Kependudukan dan Kedudukan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri);
  • Jika data divalidasi, sistem akan menampilkan pemberitahuan informasi bahwa data Anda telah ditemukan. Kemudian, klik ‘OK’;
  • Selanjutnya, Anda akan diarahkan untuk meng-klik menu ‘Ubah Profil’. Menu ini untuk melengkapi data klasifikasi unit lapangan usaha (KLU) dan anggota keluarga; dan
  • Setelah profil diverifikasi, Anda dapat masuk ke DJP Online dengan NIK. Artinya, NIK Anda sudah berfungsi sebagai NPWP.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com