
Kepala KPP bisa melakukan perubahan data wajib pajak apabila data dan/atau informasi yang tersimpan dalam administrasi DJP berbeda dengan keadaan sebenarnya. Perubahan data wajib pajak juga bisa dilakukan selama tidak membuat pemindahan tempat wajib pajak terdaftar. Diantara jenis perubahan data yang bisa diajukan wajib pajak beserta syaratnya antara lain sebagai berikut:
Perubahan data bagi wajib pajak orang pribadi:
1. Identitas
2. Alamat tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha, dalam wilayah kerja KPP yang sama
3. Sumber penghasilan
4. Perubahan wajib pajak menjadi wajib pajak warisan belum terbagi
5. Perbaiakn kesalahan tulis data pada administrasi DJP
Perubahan data bagi wajib pajak warisan belum terbagi:
1. Wakil wajib pajak
2. Alamat tempat kegiatan usaha wajib pajak dalam wilayah kerja KPP yang sama
3. Sumber penghasilan
4. Perbaikan kesalahan tulis data pada administrasi DJP
Perubahan data bagi wajib pajak badan:
1. Identitas WP yang tidak mengubah bentuk badan hukum
2. Alamat tempat kedudukan atau tempat kegiatan usaha WP dalam wilayah KPP yang sama
3. Jenis kegiatan usaha
4. Struktur permodalan atau kepemilikan WP badan yang tidak mengubah bentuk badan hukum
5. Perbaikan kesalahan tulis data pada administrasi DJP
6. Ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk badan pada basis data perpajakan
Perubahan data bagi wajib pajak instansi pemerintah:
1. Identitas instansi pemerintah
2. Alamat tempat kedudukan instansi pemerintah dalam wilayah KPP yang sama
3. Perubahan kepala instansi pemerintah dan/atau pejabat bendahara pengeluaran atau bendahara penerimaan
4. Perbaikan kesalahan tulis data pada administrasi DJP
5. Ada perbedaan antara data terkait kategori dan/atau bentuk instansi pemerintah pada basis data perpajakan
Komentar Anda