Contact Whatsapp085210254902

Manfaat dan Cara Uji Emisi Kendaraan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 21 Agustus 2023 | Dilihat 512kali
Manfaat dan Cara Uji Emisi Kendaraan

Apa itu uji emisi kendaraan?

Uji emisi kendaraan adalah salah satu upaya yang dilakukan untuk mengecek kelayakan kinerja mesin kendaraan, termasuk efisiensi pembakaran yang diuji melalui alat khusus yang tersedia di bengkel, dealer, dan lainnya. Dari adanya pengecekan mesin hingga efisiensi ini, maka dapat diketahui layak atau tidaknya kadar buangan mesin yang akan memengaruhi tingkat polusi udara.

Apa manfaat dan tujuan uji emisi kendaraan?

– Melalui uji emisi kita dapat mengetahui kondisi mesin kendaraan, sehingga dapat memitigasi kerusakan;

– Demi menjaga lingkungan. Perlu disadari bahwa kendaraan kita turut andil dalam menjaga udara bersih serta rendah polusi;

– Menaati aturan. Uji emisi merupakan hal yang wajib dilakukan. Apabila tidak menaati aturan ini, maka akan kenai denda sesuai dengan pasal 285 dan pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dengan denda maksimal sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan maksimal Rp 500.000 untuk mobil.

Bagaimana cara melakukan uji emisi?

Uji emisi pada motor

  • Pasangkan alat pendeteksi gas pada knalpot motor;
  • Kendaraan yang diuji harus dalam posisi hidup;
  • Dilakukan selama 5-7 menit;
  • Kadar dan kandungan zat asap kendaraan akan dicatat setelah selesai. Adapun zat yang dideteksi, diantaranya adalah CO (karbon monoksida), HC (hidrokarbon), CO2 (karbon dioksida), O2 (oksigen), dan NO (nitrogen oksida); dan
  • Kendaraan yang lolos akan diberikan bukti lulus uji emisi.

Uji emisi pada mobil

  • Teknisi akan melakukan kalibrasi alat guna memastikan parameter setiap alat berada di angka nol;
  • Untuk kendaraan mobil, parkir di atas permukaan datar, mesin menyala, dan berada dalam suhu kerja 60-70 derajat celcius (atau disesuaikan dengan rekomendasi manufaktur);
  • Pemeriksaan akan dilakukan, dengan mesin akan dinaikkan menjadi 1.900-2.000 rotasi permenit (rpm); dan
  • Pengukuran pun dilakukan dengan teknisi memasukkan probe (selang pengukur) ke exhaust (lubang knaplot) sedalam 30 centimeter. Tahap ini berlangsung selama 20 detik, sesudah itu alat uji emisi akan mengambil dan mencetak data konsentrasi gas CO dan HC.

Di mana melakukan uji emisi?

Uji emisi kendaraan dapat dilakukan di Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) atau bengkel tertentu.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com