Contact Whatsapp085210254902

Definisi, Fungsi, dan Tujuan Nota Keuangan

Ditulis oleh Administrator pada Senin, 21 Agustus 2023 | Dilihat 906kali
Definisi, Fungsi, dan Tujuan Nota Keuangan

Apa itu nota keuangan?

Mengutip situs resmi DPR, nota keuangan adalah nota yang menjelaskan rancangan anggaran pendapatan dan belanja negara (RAPBN).

Nota keuangan dibedakan menjadi dua jenis, yakni nota keuangan untuk RAPBN dan nota keuangan untuk Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P). Terdapat perbedaan antara kedua nota keuangan RAPBN dan RAPBN-P, yakni:

– Nota keuangan RAPBN terdapat penjelasan terkait perkembangan realisasi APBN tahun lalu yang pada umumnya dilaksanakan dalam jangka waktu lima tahun, dan tahun berjalan, sedangkan pada RAPBN-P tidak ada;

– Nota keuangan RAPBN disampaikan oleh presiden Indonesia, seperti yang akan terjadi pada 16 Agustus. Sementara nota keuangan RAPBN-P tidak dibacakan langsung oleh presiden;

– Nota keuangan RAPBN menjelaskan rencana APBN pada satu tahun yang akan datang, sedangkan pada nota keuangan RAPBN-P menjelaskan rencana usulan perubahan APBN sampai dengan akhir tahun berjalan, berdasarkan realisasi semester I dan perkiraan realisasi semester II;

Apa isi nota keuangan RAPBN?

Secara umum, nota keuangan RAPBN membahas mengenai asumsi makro, meliputi pertumbuhan ekonomi, laju inflasi, nilai tukar rupiah, suku bunga dalam tiga bulan, harga minyak, hingga lifting migas. Nota keuangan RAPBN juga berisi pendapatan negara, terdiri dari penerimaan perpajakan (pajak serta bea dan cukai), penerimaan negara bukan pajak (PNBP), serta hibah.

Kemudian, nota keuangan pun memerinci belanja negara, yang meliputi belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah, belanja barang, belanja modal, bantuan sosial, belanja subsidi, pembayaran bunga utang, belanja hibah, belanja lain-lain.

Apa fungsi dan tujuan nota keuangan?

  • Nota keuangan, khususnya nota keuangan RAPBN memiliki tujuan sebagai pedoman dalam mengatur penerimaan dan belanja negara. Pasalnya, RAPBN disusun agar pemerintah dapat mengelola keuangan negara sesuai dengan kebijakan yang telah direncanakan;
  • Sebagai pertanggungjawaban pemerintah ke masyarakat;
  • Perbaikan belanja negara untuk mencapai kesejahteraan bersama dan penyesuaian terhadap pemulihan ekonomi; serta
  • Menginformasikan kondisi keuangan negara serta perekonomian saat ini dan masa mendatang. Hal ini akan menciptakan optimisme untuk setiap pihak, baik investasi maupun iklim usaha.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com