
Penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) orang pribadi diyakini akan meningkatkan kualitas layanan dan pengawasan perpajakan.
Dalam dokumen Nota Keuangan RAPBN 2024, pemerintah mengatakan penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan wajib pajak karena ada 1 identitas untuk kependudukan dan perpajakan. Terlebih, Ditjen Pajak (DJP) juga akan mengimplementasikan coretax system.
Kualitas tersebut juga didukung dengan kemudahan pemadanan dan pertukaran data lewat konsep interoperabilitas. Konsep interoperabilitas adalah keterhubungan sistem informasi antaraentitas yang bertujuan untuk menciptakan ekosistem pertukaran data lebih efisien dan efeketif.
Oleh karena itulah, sebagai open and integrated system, coretax system memiliki interoperabilitas dengan sistem lain, baik sistem di lingkungan Kementerian Keuangan maupun sistem di luar Kementerian Keuangan.
Hingga saat ini, otoritas sedang dikembangkan coretax system dengan beberapa entitas. Adapun entitas yang dimaksud mencakup K/L, perbankan, pemerintah daerah, BUMN, serta beberapa sektor indsutri lainnya.
Pemerintah berharap implementasi sistem baru yang terintegrasi akan membantu peningkatan kemudahan dan efisiensi dari sisi administrasi perpajakan Indonesia. Hal ini ditandai dengan penurunan beban kepatuhan (compliance cost) bagi wajib pajak dan beban administrasi bagi pemerintah.
Komentar Anda