
Kita mungkin sudah familiar dengan integrasi NIK dengan NPWP untuk Wajib Pajak Orang Pribadi. Namun tahukah Anda bahwa ada sebuah terminologi baru terkait dengan identitas Wajib Pajak, yakni untuk identitas Wajib Pajak Cabang yang disebut Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU). Lantas, apa itu NITKU dan bagaimana perlakuan NPWP Cabang?
Terminologi ini disebutkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 112 tahun 2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak bagi Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah. Dalam PMK tersebut, disebutkan bahwa NITKU adalah nomor identitas yang diberikan untuk tempat kegiatan usaha Wajib Pajak yang terpisah dari tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak.
Untuk periode hingga 31 Desember 2023, cabang usaha Wajib Pajak yang telah memiliki NPWP cabang akan diberikan NITKU secara jabatan. Kemudian setelah 1 Januari 2024, maka cabang usaha Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP cabang bisa mendapatkan NITKU dengan cara melakukan perubahan data Wajib Pajak. Apabila tidak melakukan perubahan data atas cabang usahanya dan kemudian DJP mendapatkan informasi mengenai kantor cabang tersebut, maka perubahan data akan dilakukan secara jabatan sekaligus akan diterbitkan NITKU.
Konsekuensi dari adanya NITKU ini adalah NPWP cabang akan dihapuskan mulai dari 1 Januari 2024. Hingga 31 Desember 2023, Wajib Pajak yang memiliki cabang usaha masih harus mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP cabang di KPP tempat cabang tersebut berada. Nantinya kepada Wajib Pajak tersebut akan diberikan NPWP cabang sekaligus NITKU
Komentar Anda