Contact Whatsapp085210254902

Memahami Penggunaan Kode Faktur Pajak 05: Jenis dan Kriteria

Ditulis oleh Administrator pada Jumat, 18 Agustus 2023 | Dilihat 1486kali
Memahami Penggunaan Kode Faktur Pajak 05: Jenis dan Kriteria

Faktur pajak 05

PPN adalah salah satu jenis pajak yang harus dibayar oleh para PKP yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP). PPN adalah pungutan bersifat umum, netral, dan proporsional, yang berarti berlaku bagi semua jenis usaha, tidak membedakan jenis barang atau jasa, dan besarnya tergantung pada nilai transaksi.

Namun, faktanya, tidak semua penyerahan BKP dan/atau JKP dikenakan PPN dengan tarif standar 11 persen. Ada beberapa penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Untuk itu, PKP yang melakukan penyerahan BKP dan/atau JKP tersebut harus menggunakan kode faktur pajak 05 sebagai bukti pungutan PPN.

Kode 05 digunakan untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu sebagaimana diatur dalam Pasal 9A ayat (1) Undang-Undang PPN oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP/JKP.

Kriteria

Salah satu aspek penting yang harus diperhatikan oleh PKP yang ingin menggunakan kode faktur pajak 05 adalah kriteria PKP yang dapat menggunakan kode tersebut. Tidak semua PKP dapat menggunakan kode ini, melainkan hanya PKP yang memenuhi salah satu dari tiga kriteria berikut:

1. PKP yang mempunyai peredaran usaha dalam 1 tahun buku tidak melebihi jumlah tertentu. Peredaran usaha ini dihitung berdasarkan jumlah penjualan atau penghasilan bruto dari penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan oleh PKP dalam 1 tahun buku sebelumnya.

2. PKP yang melakukan penyerahan BKP tertentu dan/atau JKP tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Penyerahan BKP dan/atau JKP ini harus sesuai dengan jenis dan syarat-syarat yang ditentukan oleh Menteri Keuangan yang selanjutnya diatur dalam PMK.

Adapun, Pajak Masukan atas perolehan, impor, serta pemanfaatan BKP dan/atau JKP sehubungan dengan penyerahan oleh PKP yang menggunakan besaran tertentu, tidak dapat dikreditkan. Jika PKP memenuhi salah satu dari kriteria di atas, maka PKP dapat menggunakan kode faktur pajak 05 untuk penyerahan BKP dan/atau JKP yang PPN-nya dipungut dengan besaran tertentu. Namun, jika PKP tidak memenuhi kriteria tersebut, maka PKP harus menggunakan kode faktur pajak lainnya sesuai dengan ketentuan umum.

Jenis transaksi

Selain kriteria PKP, aspek lain yang harus diperhatikan oleh PKP yang ingin menggunakan kode faktur pajak 05 adalah jenis penyerahan BKP dan/atau JKP yang dapat menggunakan kode tersebut. Jenis penyerahan BKP dan/atau JKP ini antara lain adalah:

1. Kegiatan membangun sendiri (KMS), meliputi kegiatan pembangunan, perbaikan, atau perawatan bangunan atau sarana lainnya yang dilakukan oleh PKP untuk kepentingan sendiri. Misal, PKP ingin membangun rumah, kantor, gudang, atau pabrik untuk digunakan sendiri atau disewakan kepada pihak lain.

2. Penyerahan LPG tertentu yang bagian harganya tidak disubsidi oleh pemerintah, atau LPG dengan kapasitas tabung lebih dari 3 kilogram (kg). Contohnya, jika PKP menjual LPG dengan tabung berkapasitas 5 kg, 12 kg, atau 50 kg kepada konsumen akhir. 

3. Penyerahan hasil pertanian tertentu, yaitu hasil pertanian yang belum mengalami proses pengolahan atau hanya mengalami proses pengolahan sederhana seperti pengeringan, penggilingan, penepungan, atau pengemasan. Misalnya, PKP menjual beras, jagung, gula pasir, atau kopi bubuk kepada konsumen akhir.

4. Penyerahan kendaraan bermotor bekas, yakni kendaraan bermotor roda dua atau lebih yang telah dipergunakan dan diperoleh dari pihak lain. Contohnya, jika PKP menjual sepeda motor, mobil, truk, atau bus bekas kepada konsumen akhir.

5. Penyerahan jasa agen asuransi, jasa pialang asuransi, atau jasa pialang reasuransi, yaitu jasa yang berkaitan dengan penyaluran asuransi atau reasuransi dari nasabah kepada perusahaan asuransi atau reasuransi atau sebaliknya. Misal, jika PKP menjual polis asuransi jiwa, asuransi kesehatan, asuransi kendaraan bermotor, atau asuransi properti kepada nasabah.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com