Memaknai kemerdekaan atau Hari Ulang Tahun ke-78 Republik Indonesia (RI) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengajak seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Sebab memerdekakan Indonesia dapat dilakukan apabila penerimaan pajak semakin kuat. Melalui pajak, kita bisa terus melaju untuk Indonesia Maju.
Sebagai institusi yang diberi amanah mengumpulkan sumber penerimaan terbesar negara, kemerdekaan lebih dari sekadar momentum nostalgia pembacaan proklamasi saja. Kemerdekaan bagi DJP adalah memaknai bahwa uang pajak dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk memerdekakan Indonesia.
Penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi alat utama bagi negara untuk memaksimalkan kemerdekaan setiap sektor kehidupan.
Saat ini pajak berkontribusi 70-80 persen terhadap APBN. Peran pajak sangat penting dalam membiayai kepentingan nasional. Sebagai contoh, ketika pandemi COVID-19, melalui penerimaan pajak dalam APBN, pemerintah dapat membiayai program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 655 triliun di tahun 2020 dan Rp 744,8 triliun di 2021.
Kemudian, sepanjang tahun 2022, belanja negara yang dibiayai dari pajak telah digunakan, diantaranya untuk pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial. Adapun anggaran pendidikan yang dikucurkan sebesar Rp 472,6 triliun, kesehatan Rp 176,7 triliun, serta subsidi dan kompensasi energi sepanjang mencapai Rp 551,2 triliun.
Dengan adanya pajak, pemerintah dapat menjalankan kebijakan yang berhubungan dengan stabilitas harga, sehingga inflasi dapat dikendalikan. Hal ini bisa dilakukan, antara lain dengan mengatur peredaran uang di masyarakat, pemungutan pajak, serta penggunaan pajak yang efektif dan efisien.
Dengan demikian, penerimaan pajak yang kuat akan mengakselerasi tercapainya kesejahteraan dan keadilan bersama. Hal ini seirama dengan konsep gotong royong yang ada dalam ruh Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Komentar Anda