
Banding dan gugatan merupakan cara yang dapat ditempuh oleh wajib pajak atau penanggung pajak guna menyelesaikan sengketa pajak di tingkat Pengadilan Pajak. Lantas, seperti apa perbedaan antara banding dan gugatan tersebut.
Definisi
Banding merujuk pada Pasal 1 angka 6 UU No. 14/2002 tentang Pengadilan Pajak, banding adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Gugatan merujuk pada Pasal 1 angka 7 UU 14/2002, gugatan adalah upaya hukum yang dapat dilakukan oleh wajib pajak atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan penagihan pajak atau terhadap keputusan yang dapat diajukan gugatan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Objek yang Disengketakan
Banding, merupakan cara yang dapat dipilih wajib pajak yang merasa tidak puas atau tidak setuju dengan surat keputusan keberatan yang diterbitkan dirjen pajak. Atas surat keputusan keberatan itu, wajib pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Contoh, wajib pajak mengajukan keberatan kepada dirjen pajak atas surat ketetapan pajak (SKP) yang telah diterbitkan. Lalu, dirjen pajak akan mengeluarkan surat keputusan keberatan. Apabila keputusan DJP tersebut tidak diterima, wajib pajak bisa mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
Gugatan, berdasarkan Pasal 23 ayat (2) UU KUP, wajib pajak atau penanggung pajak dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak atas empat hal, yaitu :
Kesimpulan
Banding hanya mengakomodasi permasalahan dari surat keputusan keberatan yang umumnya merujuk pada perbedaan penafsiran atau hal lain yang pada akhirnya dapat memicu perbedaan dalam perhitungan pajak yang terutang.
Sementara itu, objek yang disengketakan dalam gugatan ialah prosedur dan ketentuan formal/tata cara dalam melaksanakan keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan perpajakan. Artinya, lingkup masalah yang dapat diajukan dalam gugatan lebih luas ketimbang banding.
Komentar Anda