Contact Whatsapp085210254902

Faktur Pajak Sudah Batal Bisa Dianulir? Ini Penjelasannya

Ditulis oleh Administrator pada Rabu, 16 Agustus 2023 | Dilihat 1101kali
Faktur Pajak Sudah Batal Bisa Dianulir? Ini Penjelasannya

Faktur pajak adalah dokumen penting yang digunakan untuk melaporkan transaksi antara penjual dan pembeli. Faktur pajak harus dibuat oleh penjual dan diserahkan kepada pembeli pada saat transaksi terjadi. Namun, apa yang terjadi jika faktur pajak yang sudah dibuat ternyata batal? Lalu, apakah faktur pajak yang sudah dibatalkan bisa dianulir?Simak artikel berikut ini...

Pembatalan faktur pajak

Faktur pajak menjadi dokumen yang sangat penting dalam sistem perpajakan Indonesia. Sebab, faktur pajak tidak hanya berfungsi sebagai bukti transaksi, tetapi juga sebagai dasar penghitungan dan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bagi pengusaha kena pajak (PKP).

Faktur pajak berisi ragam informasi seperti nomor seri faktur pajak (NSFP), nama dan alamat penjual dan pembeli, jenis dan jumlah barang atau jasa, harga satuan, pajak pertambahan nilai (PPN), hingga total pembayaran.

Namun, ada kalanya PKP mengalami faktur pajak batal, meskipun tidak diharapkan. Hal ini bisa terjadi karena berbagai alasan, baik dari pihak PKP penjual maupun PKP pembeli.

Salah satu alasan faktur pajak batal adalah pembatalan transaksi. Artinya, setelah PKP penjual membuat faktur pajak untuk menyerahkan Barang/Jasa Kena Pajak (BKP/JKP) yang sudah disepakati, ternyata PKP pembeli membatalkan transaksi tersebut. Faktur pajak batal masih bisa dilakukan selama Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang melaporkan faktur pajak tersebut belum disampaikan.

Alasan lain faktur pajak batal adalah kesalahan pengisian faktur pajak. Kesalahan pengisian ini bukan sekadar salah mengisi nama barang atau harga barang, karena jika itu yang terjadi, maka cukup dibuat faktur pajak pengganti.

Faktur telah batal

Akan tetapi, ada hal penting yang harus diperhatikan oleh Wajib Pajak. Faktur pajak yang sudah batal tidak dapat dianulir lagi oleh PKP. Artinya, jika ingin membatalkan atas pembatalan yang telanjur dilakukan, Wajib Pajak harus membuat faktur pajak baru atas transaksi tersebut. Adapun tanggal faktur pajak yang dicantumkan adalah tanggal saat faktur pajak dibuat.

Selain membatalkan faktur pajak, Wajib Pajak juga harus memperhatikan hal-hal lain yang berkaitan dengan faktur pajak. Misalnya, Wajib Pajak harus menyimpan faktur pajak asli dan salinannya sebagai bukti transaksi dan pelaporan pajak. Wajib Pajak juga harus mengirimkan faktur pajak elektronik (e-faktur) ke Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui aplikasi e-faktur atau portal e-faktur. Wajib Pajak juga harus memastikan bahwa faktur pajak yang dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti format, isi, dan tanda tangan.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com