Contact Whatsapp085210254902

Fasilitas Kesehatan Tak Kena Pajak Natura, DJP Jelaskan Batasannya

Ditulis oleh Administrator pada Selasa, 15 Agustus 2023 | Dilihat 795kali
Fasilitas Kesehatan Tak Kena Pajak Natura, DJP Jelaskan Batasannya

Kring Pajak memberikan penjelasan kepada wajib pajak terkait dengan fasilitas kesehatan yang dikecualikan dari objek penghasilan seperti diatur dalam peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/2023.

Kring Pajak menyebut batasan natura dan/atau kenikmatan yang dikecualikan sebagai objel PPh bagi yang menerima diatur dalam lampiran PMK 66/2023. Terdapat beberapa batasan sehingga fasilitas kesehatan dikecualikan dari objek pajak.

Pertama, diterima atau diperoleh pegawai.

Kedua, diberikan dalam rangka penanganan kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kedaruratan penyelamatan jiwa, atau pengobatan lanjutan sebagai akibat kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Premi Asurasi Kesehatan Merupakan Objek PPh

Kring Pajak juga menegaskan bahwa premi asuransi kesehatan tidak termasuk dalam kenikmatan dengan jenis dan/atau batsan tertentu yang dikecualikan dari objek pajak sebagaimana diatur dalam PMK 66/2023.

Premi asuransi termasuk premi asuransi kesehatan yang dibayarkan oleh pemberi kerja merupakan objek PPh sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf n UU PPh s.t.d.t.d UU HPP. Nanti, premi itu digabungkan dengan penghasilan bruto dalam menghitung PPh Pasal 21.

Sebagai informasi, naturan dan kenikmatan resmi menjadi objek PPh seiring dengan diundangkannya UU 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Secara umum, UU HPP mengatur hanya 5 jenis natura dan kenikmatan yang dikecualikan dari objek PPh, yaitu makanan dan minuman bagi seluruh pegawai, natura dan kenikmatan yang harus disediakan untuk pelaksanaan kerja.

Kemudian naturan dan kenikmatan yang bersumber dari APBN/APBD/APBDes, dan natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu. PMK 66/2023 resmi diundangkan pada 27 Juni 2023 dan mulai berlaku sejak 1 Juli 2023.

Share this:

Komentar Anda

Jadilah yang pertama dalam memberi komentar pada berita / artikel ini
Silahkan Login atau Daftar untuk mengirim komentar
Disclaimer

Member Menu

Tentang Kami

Director of  Rahayu & Partner  (A brand of CV. Rahayu Damanik Consulting, Indonesia) Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh, Welcome to  Rahayu & Partner , the ... Lihat selengkapnya
  • Alamat Kami:
    Cibinong
  • 085210254902 (Telkomsel ) 087874236215 (XL)
  • konsultanpajakrahayu1@gmail.com
Developed by Naevaweb.com