
Dirjen Pajak Suryo Utomo telah mengumumkan bahwa 5.443 Wajib Pajak orang pribadi superkaya telah membayar pajak dengan tarif tertinggi sebesar 35 persen, yang menghasilkan setoran pajak sebesar Rp 3,5 triliun. Informasi ini didapatkan dari laporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Wajib Pajak Orang Pribadi 2022.
Persentase dari jumlah Wajib Pajak superkaya ini hanya sekitar 0,04 persen dari total pelapor SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi 2022, yang berjumlah 11 juta Wajib Pajak.
Suryo juga mengungkapkan bahwa 5.443 Wajib Pajak superkaya telah berkontribusi sekitar 33 persen dari total penerimaan PPh hingga Juli 2023, yang mencapai Rp 10,6 triliun.
DJP memiliki target untuk memasukkan sebanyak 1.119 Wajib Pajak superkaya ke dalam kategori tarif PPh 35 persen. DJP percaya bahwa peningkatan tarif ini akan membantu mengoptimalkan penerimaan pajak dalam proses pemulihan ekonomi nasional. DJP juga menegaskan bahwa kenaikan tarif PPh untuk Wajib Pajak superkaya bukanlah langkah instan untuk mengumpulkan lebih banyak pajak, tetapi merupakan langkah panjang yang bertujuan menciptakan keadilan dan membangun kepercayaan masyarakat.
Komentar Anda