
Sejak diberlakukan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD), pemerintah daerah memperoleh wewenang untuk mengenakan tambahan pungutan pada Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), yang dikenal sebagai opsen. Tetapi, apa yang dimaksud dengan opsen PKB-BBNKB, apa tujuannya, dan apa syarat dan tarif yang berlaku?
Definisi Opsen PKB-BBNKB
Opsen dapat dijelaskan sebagai penambahan pungutan yang dikenakan oleh pemerintah daerah pada jenis pajak tertentu yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat. Opsen ini adalah salah satu bentuk kewenangan fiskal daerah yang diatur dalam UU HKPD.
Berdasarkan UU HKPD, opsen diterapkan untuk memperluas dasar pajak daerah dan menggantikan sistem bagi hasil yang sebelumnya berlaku. Penting untuk dicatat bahwa opsen hanya dapat diberlakukan jika tarif pajak pusat lebih rendah dari tarif maksimum yang ditetapkan oleh UU HKPD, dan opsen tidak dapat melebihi 50 persen dari tarif pajak pusat.
Tujuan Opsen PKB-BBNKB
Opsen PKB dan BBNKB merupakan salah satu langkah yang diambil oleh pemerintah daerah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan mengurangi ketergantungan pada dana perimbangan yang diterima dari pemerintah pusat. Melalui opsen, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tarif pajak sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi, dan lingkungan di wilayahnya.
Peraturan opsen ini bertujuan untuk mempercepat penerimaan PKB dan BBNKB di tingkat kabupaten/kota dan menciptakan sinergi dalam pemungutan pajak antara pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota, tanpa menambah beban bagi Wajib Pajak.
Komentar Anda