
Dalam perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), terdapat dua istilah penting, yaitu Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak (NJOPTKP). Berikut adalah definisi dan perbedaan antara NJOP dan NJOPTKP:
NJOP (Nilai Jual Objek Pajak): NJOP adalah nilai rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak ada transaksi jual beli yang dapat dijadikan acuan, NJOP akan ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek sejenis, atau nilai perolehan baru, atau NJOP pengganti. NJOP digunakan sebagai dasar perhitungan PBB-P2, yang merupakan pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki dan/atau dimanfaatkan oleh individu atau perusahaan. Objek PBB-P2 bisa berupa apartemen, rumah susun, hotel, pabrik, tanah kosong, dan lain sebagainya.
NJOPTKP (Nilai Jual Objek Tidak Kena Pajak): NJOPTKP adalah batas NJOP yang tidak dikenai pajak. NJOPTKP digunakan untuk mengurangkan jumlah NJOP dalam perhitungan PBB-P2. Dengan kata lain, dalam menentukan jumlah PBB yang harus dibayar, setiap Wajib Pajak akan mendapatkan pengurangan sebesar NJOPTKP. Namun, setiap Wajib Pajak hanya berhak mendapatkan pengurangan NJOPTKP satu kali dalam satu tahun pajak. Jika seorang Wajib Pajak memiliki beberapa objek pajak, hanya satu objek pajak dengan nilai NJOP terbesar yang dapat memanfaatkan pengurangan NJOPTKP, dan pengurangan ini tidak dapat digabungkan dengan objek pajak lainnya.
Sistem perpajakan PBB-P2 didasarkan pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, yang kemudian mengalami beberapa perubahan, termasuk UU Nomor 12 Tahun 1994 dan UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Peraturan pelaksanaan dari perpajakan ini ditetapkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK) dan peraturan gubernur (pergub) dari masing-masing daerah.
Komentar Anda